Selasa, 24 Maret 2009

pebedaan SIM dan KTP

Memang antara SIM dan KTP adalah dua hal yang berbeda, SIM adalah Surat Izin Mengemudi yang dikeluarkan oleh kepolisian, sedangkan KTP adalah Kartu Tanda Penduduk yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Namun keduanya bisa berfungsi sama sebagai kartu identitas (memiliki data dan nomor identitas). Bicara tentang kartu atau tanda identitas di negeri tercinta ini memang masih dalam upaya untuk bisa menyatukan berbagai kartu identitas yang ada menjadi sebuah kartu yang multifungsi. Nantinya diharapkan hanya akan ada nomor identitas tunggal yang bisa digunakan untuk berbagai fungsi baik untuk kependudukan seperti halnya KTP, untuk perizinan mengendarai kendaraan bermotor seperti halnya SIM, atau untuk keperluan lainnya yang membutuhkan adanya kartu atau tanda identitas.
Adanya satu nomor identitas ini sangat bermanfaat dalam pembuatan dan penggunaannya. Setiap orang cukup memiliki satu kartu identitas, sehingga memudahkan dalam pengurusannya, tidak repot dan membutuhkan waktu.
Bicara masalah waktu dalam pengurusan kartu identitas, ada pengalaman pribadi antara mengurus SIM dan KTP.
Ceritanya awal bulan Oktober ini, SIM dan KTP saya habis masa berlakunya, maka tanggal 28 September lalu saya berinisiatif untuk memperpanjang SIM saya di Polres Depok. Prosedur perpanjang SIM di Polres Depok cukup cepat (tidak seperti yang dikeluhkan masyarakat).
Saya datang ke Polres jam 09.00 dengan membawa fotocopy KTP, SIM, dan uang secukupnya. Sesampai di Polres, langsung menuju tempat pemeriksaan kesehatan dan langsung mendaftarkan diri dengan menyerahkan fotocopy KTP dan membayar uang sebesar Rp 15.000,- . Menunggu beberapa menit selanjutnya dipanggil untuk diperiksa kesehatan matanya. Selesai dari pemeriksaan kesehatan, selanjutnya membeli formulir pembuatan/perpanjang SIM di loket Bank yang ditunjuk. Di loket tersebut membayar uang sebesar Rp 60.000,- untuk perpanjang SIM (kalo buat SIM baru bayar Rp 75.000). Selesai dari loket pembayaran, dilanjutkan dengan melakukan pembayaran asuransi di loket asuransi sebesar Rp 15.000,- setelah itu melakukan pendaftaran di loket pendaftaran dengan terlebih dulu mengisi formulir dan melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan dan bukti bayar asuransi. Kira-kira menunggu sekitar 30 menit dipanggil untuk melakukan pemotretan dan tidak sampai 15 menit SIM sudah bisa diambil. Total waktu yang dibutuhkan untuk membuat SIM kurang lebih 1 sampai 1,5 jam, karena jam 10.15 saya sudah bisa pulang.
Lain halnya ketika pengurusan KTP. Tanggal 1 Oktober yang lalu sekitar jam 17.00 saya mendatangi sekretaris RT untuk minta surat pengantar pengurusan KTP (prosedur yang harus dijalani ketika akan ke kelurahan). Sampai di tempatnya ternyata formulir surat pengantar habis, terpaksa harus menunggu di fotocopy dulu dan saya diminta datang kembali malam harinya. Akhirnya malam hari sekitar jam 20.30 saya datang lagi ke rumah sekretaris RT ternyata formulir sudah tersedia dan bisa diambil. Namun tidak sampai sini saja terus dapat langsung ke kelurahan untuk mengurus KTP, melainkan harus meminta tanda tangan dari ketua RW dengan membawa kartu keluarga. Setelah ditanda tangan ketua RW ternyata masih harus meminta nomor surat kepada sekretaris RW. Beruntungnya rumah ketua RW dan sekretarisnya berdekatan, sehingga bisa langsung.
Keesokan harinya tanggal 2 Oktober dengan berbekal surat pengantar, kartu keluarga, foto diri, dan uang secukupnya saya menuju ke kelurahan Depok Jaya untuk melanjutkan pengurusan KTP. Sesampai di kelurahan dan ditemui oleh petugas kelurahan ternyata masih ada yang kurang, kartu keluarga harus di foto copy. Terpaksa harus keluar dulu dari kelurahan untuk foto copy.
Kembali lagi ke kelurahan, petugas kelurahan memeriksa kembali persyaratan selanjutnya memberitahu kalau proses pembuatannya membuthkan waktu 3 hari dengan biaya formulir Rp 5000,- dan biaya administrasi terserah. Berarti baru bisa selesai tanggal 4 Oktober. Karena tidak jelas biaya administrasinya, saya keluarkan uang Rp 10.000,- dan petugas menerimanya dengan mengucapkan terima kasih.
Akhirnya tanggal 4 Oktober saya kembali ke kelurahan berharap KTP sudah selesai dan bisa diambil. Ternyata sampai di kelurahan KTP belum ditanda tangani oleh Kepala Kelurahan, terpaksa dech menunggu…. Hasil perjalanan panjang pembuatan KTP diakhiri dengan penyerahan KTP oleh petugas kelurahan kepada saya.
Demikian perbedaan pengurusan perpanjangan SIM dan KTP. SIM cukup beberapa jam saja, sedangkan KTP beberapa hari.

di salin dari : Serba Serbi

Tidak ada komentar:

Clock World